[HOAKS] - KEMENDIKBUDRISTEK WAJIBKAN SISWA BELI SERAGAM TERBARU PADA 2024
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
[HOAKS] Kemendikbudristek Wajibkan Siswa Beli Seragam Terbaru pada 2024
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok dengan narasi bahwa setelah lebaran para siswa sekolah menggunakan seragam baru. Diklaim, Kemendikbudristek wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, dalam website resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI kemdikbud.go.id (17/04/2024) dimuat klarifikasi bahwa informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR.
Diimbau agar masyarakat dapat menyimak kembali aturan tentang seragam yang telah ditetapkan sejak 2022 lalu dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selain itu perlu diingat bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru.
KESIMPULAN
Informasi tentang Kemendikbudristek wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, Kemendikbudristek telah mengklarifikasi bahwa informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR. Peraturan selengkapnya tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
SUMBER FAKTA: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/04/disinformasi-pemberlakuan-aturan-baru-tentang-seragam-sekolah https://www.antaranews.com/berita/4060866/kemendikbudristek-wajibkan-siswa-beli-seragam-terbaru-pada-2024-benarkah