[HOAKS] - LARANGAN MENGGUNAKAN ANESTESI SETELAH VAKSIN COVID-19
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin Covid-19, karena berbahaya dan dapat langsung meninggal. Dijelaskan terdapat kasus kejadian orang meninggal setelah menerima bius lokal di dokter gigi, 2 hari setelah orang tersebut mendapatkan vaksin Covid-19. Pada kotak kemasan vaksin ternyata ditemukan peringatan untuk tidak menggunakan anestesi setelah menyelesaikan vaksin Covid-19.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (15/06/2021), diperoleh klarifikasi bahwa pesan tersebut adalah hoaks.
"False information ya," kata dokter Nando dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Dokter Nando juga menginformasikan tentang "Malaysia Dental Association's (MDA) Statement on The Purported Claim of Death Link to Dental Local Anaesthetic Among Vaccinated Individuals." Dalam pernyataan MDA tersebut, dijelaskan bahwa klaim yang beredar di media sosial tentang adanya kaitan antara anestesi gigi lokal dengan kematian individu setelah divaksin, adalah klaim yang salah dan sesat. Tidak terdapat bukti ilmiah atas dugaan tersebut dan MDA menyatakan dukungannya pada kesuksesan program vaksinasi pemerintah.
Selain itu dilaporkan dalam liputan6.com (15/06/2021), dr. Muhamad Fajri Adda'i menjelaskan informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
"Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator Covid-19 saat dihubungi, Selasa (15/06/2021).
"Tidak ada masalah jika setelah divaksin Covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya menambahkan.
Dari informasi produk yang dirilis BPOM untuk tiga vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia, tidak disebutkan adanya larangan memberikan obat bius setelah divaksinasi. Dalam lembar informasi ketiga vaksin tersebut, hanya disarankan berkonsultasi dengan dokter jika sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu sebelum divaksinasi untuk menghindari kemungkinan interaksi obat, bukan menyatakan bahaya.
KESIMPULAN
Informasi tentang larangan mendapatkan anestesi setelah divaksin Covid-19 karena berbahaya dan dapat langsung meninggal, adalah tidak benar. Faktanya, tidak terdapat bukti ilmiah atas dugaan tersebut dan pada lembar informasi tiga vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia tidak disebutkan adanya larangan memberikan obat bius setelah divaksinasi.
SUMBER FAKTA:
1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
2. Malaysia Dental Association's (MDA) Statement On The Purported Claim Of Death Link To Dental Local Anaesthetic Among Vaccinated Individuals
3. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4582029/cek-fakta-tidak-benar-pemberian-obat-bius-usai-vaksinasi-covid-19-bisa-akibatkan-kematian