[HOAKS] - LELANG INTERNAL MENGATASNAMAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Tiruan/ Tipuan (Imposter Content)
Kamis, 29 Agus 2024

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial mengenai lelang internal yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan RI.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim tersebut tidak benar. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id (28/12/2021), berbagai upaya publikasi terkait penipuan lelang telah dilakukan secara masif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai media komunikasi yang tersedia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI telah menyediakan sarana resmi agar masyarakat dapat mengikuti lelang secara aman.

Masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau laman resmi lelang.go.id. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang secara daring, mereka harus terlebih dahulu memiliki akun lelang dengan mendaftarkannya di lelang.go.id.

Apabila ditemukan ciri-ciri modus penipuan, harap diwaspadai karena lelang telah dilaksanakan secara daring melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Account yang telah ditetapkan. Pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang, bukan ke rekening pribadi.

Agar terhindar dari penipuan lelang, masyarakat dapat mengantisipasinya dengan:

1. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau sesuatu yang tampak terlalu mudah didapat.
2. Cek sumber informasi dan pengumuman lelang, dimana informasi terkait pelaksanaan lelang daring resmi hanya tersedia di lelang.go.id atau dengan menghubungi KPKNL tempat penyelenggara lelang melalui telepon yang terdaftar, datang secara langsung, atau melalui Halo DJKN 150 991.
3. Periksa rekening tujuan sebelum mentransfer uang jaminan. Pastikan rekening yang dituju untuk penyetoran uang jaminan bukan rekening pribadi melainkan rekening penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang.
4. Pastikan keberadaan barang yang dilelang. Informasi tentang objek lelang dapat diperiksa di web lelang.go.id.
5. Lelang daring yang resmi dan aman hanya di lelang.go.id.
6. Memahami prosedur lelang yang diakses di lelang.go.id atau website resmi DJKN dan unit vertikal di bawahnya.
7. Manfaatkan sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan, karena media ini sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.
8. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib (polisi) jika diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak dan para pelaku penipu lelang dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
 

Dengan mengetahui cara menjadi peserta lelang dan cara mengikuti lelang yang benar, serta memahami modus-modus yang digunakan oleh para penipu lelang, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan lelang.

KESIMPULAN
Informasi mengenai lelang internal mengatasnamakan Kementerian Keuangan RI, adalah tidak benar. Faktanya, masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau laman resmi lelang.go.id.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/14559/WASPADA-PENIPUAN-BERKEDOK-LELANG-KENALI-CIRI-CIRI-MODUSNYA.html

  2. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5361845/waspada-marak-penipuan-berkedok-lelang-barang-djkn-kemenkeu?page=2

  3. https://www.kominfo.go.id/content/detail/36077/hoaks-infografik-lelang-internal-mengatasnamakan-kementerian-keuangan-republik-indonesia/0/laporan_isu_hoaks

Bagikan: