[HOAKS] - MENGHINA PRESIDEN KENA SANKSI MASUK DAFTAR HITAM TUJUH TURUNAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 20 Mar 2024

DISINFORMASI
Beredar sebuah video di TikTok yang menginformasikan bahwa bagi seseorang melakukan penghinaan kepada Presiden RI maka ia dan keturunannya akan masuk daftar hitam Pemerintah Indonesia hingga tujuh turunan.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 218, sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada pasal tersebut, tidak tertulis sanksi dari penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yakni memasukkan pelaku dan keturunannya ke dalam daftar hitam Pemerintah Indonesia.

Sanksi yang ada dalam pasal tersebut hanya pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sedangkan, mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 79, yang dimaksud dengan pidana denda kategori IV adalah denda paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

KESIMPULAN
Informasi dalam video tentang sanksi bagi penghina Presiden RI adalah masuk daftar hitam hingga tujuh turunan, adalah tidak benar. Faktanya, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, sanksi terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ialah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori IV (paling banyak Rp200 juta).

SUMBER FAKTA:

  1. https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/penyerangan-harkat-dan-martabat-presiden-dan-wakil-presiden

  2. https://iblam.ac.id/2024/02/05/hukum-menghina-presiden-di-indonesia-dan-contoh-kasusnya/

  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230103101627-12-895365/kuhp-hina-presiden-bisa-pidana-3-tahun-dan-denda-rp200-juta

Bagikan: