[HOAKS] - MENTERI AGAMA LARANG MUI KELUARKAN SERTIFIKAT HALAL DAN DIGANTIKAN PT. SURVEYOR INDONESIA
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal karena sudah dilarang oleh Menteri Agama. Bahwa hanya di periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Agama adalah ketua BANSER dan memutuskan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman. Pesan disertai sebuah link berita berjudul "Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT. Surveyor Indonesia."
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, telah diklarifikasi melalui website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kominfo.go.id (06/01/2021) tentang klaim bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melarang MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal pada makanan dan minuman adalah keliru.
Adapun keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI dan hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dilaporkan dalam liputan6.com (05/01/2021), Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan pada tahun 2017 di website resmi kemenag.go.id, Menteri Agama RI saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan kewenangan BPJPH.
"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Menag di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," kata Menag.
"Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI."
Sedangkan terkait PT. Surveyor Indonesia, menurut Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng PT. Surveyor Indonesia hanya sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam kerja sama tersebut, PT. Surveyor Indonesia melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.
KESIMPULAN
Informasi bahwa Menteri Agama larang MUI keluarkan sertifikat halal dan digantikan LPH milik PT. Surveyor Indonesia, adalah tidak benar. Faktanya, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI dan PT. Surveyor Indonesia hanya sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
SUMBER FAKTA:
1. https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/VNxvwLak-cek-fakta-sertifikasi-halal-dipegang-pt-surveyor-indonesia-bukan-lagi-mui-ini-faktanya
2. https://www.google.co.id/amp/s/m.merdeka.com/amp/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-kewenangan-label-halal-tak-melalui-mui-tapi-pt-surveyor-indonesia.html3. https://kominfo.go.id/content/detail/31948/disinformasi-menteri-agama-larang-mui-keluarkan-sertifikat-halal/0/laporan_isu_hoaks