[HOAKS] - MULAI 1 OKTOBER PASIEN COVID-19 TIDAK DITANGGUNG KEMENKES
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial bahwa mulai 1 Oktober pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS hanya menanggung maksimal 18 juta.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dalam website resmi covid19.go.id (19/09/2021) telah diklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan informasi keliru tersebut dan menegaskan biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kemenkes RI.
"Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi," ungkap dr. Nadia kepada detikcom Kamis (16/09/2021).
dr Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.
"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," sambung dr Nadia.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien.
KESIMPULAN
Informasi bahwa mulai 1 Oktober pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh Kemenkes dan BPJS hanya menanggung maksimal 18 juta, adalah tidak benar. Faktanya, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kemenkes RI dengan mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs.
SUMBER FAKTA:
1. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5727373/viral-kemenkes-tak-lagi-cover-biaya-pasien-corona-per-1-oktober-ini-faktanya
2. https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-mulai-1-oktober-pasien-covid-tidak-ditanggung-kemenkes
3. https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4ba38Y2K-cek-fakta-biaya-perawatan-pasien-covid-19-tidak-lagi-ditanggung-pemerintah-mulai-1-oktober-2021-begini-faktanya