[HOAKS] - NIK YANG TERDAFTAR DALAM PENATAAN DAN PENERTIBAN DUKCAPIL AKAN DINONAKTIFKAN PERMANEN PADA 1 JUNI 2024


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 29 Mei 2024

DISINFORMASI
Beredar informasi melalui pesan berantai Whatsapp yang menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang masuk ke dalam daftar penataan dan penertiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta maka akan dinonaktifkan secara permanen pada 1 Juni 2024 bila tidak mengurusnya.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta (28/05/2024), diperoleh klarifikasi bahwa terdapat informasi yang keliru dalam pesan berantai tersebut.

Dijelaskan, hingga saat ini Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kategori “yang sudah meninggal” dan “RT/ RW sudah tidak ada.” Penonaktifan NIK KTP akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan secara serentak.

Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan, atau bagi yang sudah melapor ke Kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena penonaktifan tidak akan diajukan meskipun NIK-nya masih terdaftar di Data Warga. Selain itu, penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali.

KESIMPULAN
Informasi tentang NIK warga yang masuk ke dalam daftar penataan dan penertiban Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta akan dinonaktifkan secara permanen pada 1 Juni 2024, adalah tidak benar. Faktanya, NIK yang masuk pada Data Warga tersebut masih aktif karena baru berupa usulan untuk dinonaktifkan. Adapun, penonaktifan NIK KTP akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan secara serentak.

SUMBER FAKTA:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

  2. https://www.instagram.com/p/C7f2UbpvLV9/

Bagikan: