[HOAKS] - ORGAN TUBUH JENAZAH DAPAT DIAMBIL TANPA PERSETUJUAN KELUARGA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Jumat, 08 Sep 2023

DISINFORMASI
Beredar video di media sosial Tiktok dengan klaim bahwa RUU Kesehatan memperbolehkan rumah sakit dan dokter untuk mengambil organ tubuh manusia yang sudah wafat tanpa izin dari keluarga.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, diketahui bahwa klaim tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari laman antaranews.com (07/09/2023), dalam draft RUU Kesehatan yang dapat diakses di dpr.go.id, Pasal 74 draft RUU Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh dilarang dikomersialisasikan. Berikut cuplikan Pasal 74 Draft RUU Kesehatan:

(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialisasikan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Selanjutnya, Pasal 75 ayat (2), (3), dan (5) dalam draft RUU Kesehatan tidak menyebutkan bahwa pihak dokter atau rumah sakit dapat mengambil organ tubuh manusia yang sudah wafat. Pasal tersebut berkaitan dengan aturan pendonor transplantasi organ atau jaringan tubuh, yang tetap mewajibkan persetujuan dari pendonor sebelum wafat jika mereka ingin mendonasikan organ atau jaringan tubuh mereka. Berikut kutipan Pasal 75 Draft RUU Kesehatan ayat (2), (3), dan (5):

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. Pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. Pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya Ketika yang bersangkutan sudah mati.

(3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan dari pihak keluarga.

(5) Pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan persetujuan keluarga.

KESIMPULAN
Klaim bahwa RUU Kesehatan memperbolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh manusia yang sudah wafat tanpa izin keluarga adalah tidak benar. Faktanya, dalam Pasal 74 Draft RUU Kesehatan telah dijelaskan bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialisasikan. Ketentuan terkait donor organ setelah kematian diatur dalam Pasal 75 Draft RUU Kesehatan, yang tetap memerlukan persetujuan dari pihak yang bersangkutan sebelumnya.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://www.antaranews.com/berita/3715749/misinformasi-ruu-kesehatan-perbolehkan-rs-ambil-organ-mayat-tanpa-izin#mobile-src2. https://drive.kemkes.go.id:5001/fsdownload/RLdNVWI4S/RUU Kesehatan

  2. 3. https://blitarkota.go.id/id/node/72398

Bagikan: