[HOAKS] - PEMERINTAH SENGAJA MENETAPKAN STATUS PPKM UNTUK MEREDAM DEMONSTRASI KENAIKAN HARGA BBM
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar Informasi yang menyebut pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia untuk meredam gelombang masyarakat yang turun ke jalan menentang kenaikan harga bahan bakar minyak.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Dilansir dari cnnindonesia.com (05/09/2022), Pemerintah memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 untuk seluruh wilayah di tanah air hingga 3 Oktober mendatang.
Kebijakan tersebut diumumkan di tengah maraknya aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM . Sehingga muncul anggapan bahwa pemberlakuan PPKM tersebut sebagai upaya untuk meredam gejolak masyarakat.
Aturan perpanjangan PPKM periode 6 September-3 Oktober 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09/2022).
Sebagai informasi, hingga 8 September 2022, angka positivity rate atau tingkat presentase kasus positif covid19 Jakarta dalam 30 hari terakhir berada di 13,0% dan 10,1% untuk positivity rate Indonesia.
KESIMPULAN
Informasi bahwa pemberlakuan PPKM Level 1 sebagai upaya meredam aksi demo kenaikan BBM adalah keliru. Faktanya, PPKM Level 1 diberlakukan kembali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022, sama seperti kondisi sebelumnya, sehingga tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM.
SUMBER FAKTA: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220905224153-20-843712/ppkm-diperpanjang-semua-wilayah-ri-level-1-hingga-3-oktober https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/06/153100265/ppkm-level-1-seluruh-indonesia-diperpanjang-hingga-3-oktober-ini-aturannya?page=all