[HOAKS] - PENDAMPING SERTIFIKASI HALAL UNTUK UMKM SYARATNYA HARUS DARI GP ANSOR


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Kamis, 17 Mar 2022

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial Facebook tentang rekrutmen Pendamping Halal dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, disertai narasi bahwa pendamping untuk sertifikasi halal untuk suatu UMKM syaratnya harus GP Ansor.

PENJELASAN
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada Pasal 5 Ayat (1), dinyatakan bahwa "Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/ atau perguruan tinggi."

Pada Pasal 5 Ayat (2) disebutkan “Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/ atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.”

Sedangkan, kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6, sebagai berikut:

“Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.”

Sementara itu, dilaporkan dalam republika.co.id (14/03/2022) sebelum dibuka rekrutmen Pendamping Halal khusus Kader GP Ansor, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham menyatakan, ada sekitar 2.795 pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi UMKM yang sudah dan sedang dilatih.

Mereka adalah peserta yang sudah mengikuti pelatihan pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan, seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. BPJPH juga menggandeng perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH," kata Aqil Irham.

KESIMPULAN
Informasi tentang rekrutmen Pendamping Halal syaratnya harus GP Ansor, adalah tidak benar. Faktanya, pendampingan PPH bagi UMK dapat dilakukan tidak hanya oleh ormas GP Ansor,  melainkan juga organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam lainnya yang berbadan hukum dan/ atau perguruan tinggi berdasarkan Permenag No. 20 Tahun 2021.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2021/bn1043-2021.pdf

  2. 2. https://digdaya.republika.co.id/posts/75991/dibuka-lowongan-rekrutmen-pendamping-halal-khusus-gp-ansor

  3. 3. https://turnbackhoax.id/2022/03/16/salah-pendamping-untuk-sertifikasi-halal-dalam-suatu-umkm-itu-syaratnya-harus-gp-anshor/

  4.  

Bagikan: