[HOAKS] - PENDUDUK DI BAWAH 17 TAHUN BISA MEMILIKI SIM A


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Sindiran/ Parodi (Satire or Parodi)
Selasa, 24 Okt 2023

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial X (sebelumnya Twitter) bahwa syarat mengurus SIM A telah diubah oleh ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni bagi penduduk di bawah usai 17 tahun kini diperbolehkan mengurus SIM A asalkan sebelumnya sudah pernah mempunyai SIM C.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari merdeka.com, diketahui bahwa ketentuan mengenai penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada peraturan tersebut, tidak ditemukan klaim persyaratan sebagaimana disebutkan dalam unggahan yang beredar.

Selain itu, tidak ada pemberitaan kredibel yang menyatakan bahwa pihak MK telah mengubah ketentuan tersebut. Adapun, mengacu kepada laporan merdeka.com, unggahan di X tersebut muncul sebagai satir pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (16/10/2023).

KESIMPULAN
Informasi tentang penduduk di bawah usai 17 tahun kini diperbolehkan mengurus SIM A asalkan sebelumnya sudah pernah mempunyai SIM C, adalah tidak benar. Faktanya, informasi tersebut merupakan satir pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-benarkah-remaja-di-bawah-17-tahun-kini-boleh-kantongi-sim-a-37214-mvk.html

  2. https://peraturan.go.id/files/bn160-2021.pdf

  3. https://peraturan.go.id/files/Peraturan+POLRI-no-2-tahun-2023.pdf

Bagikan: