[HOAKS] - PESAN BERANTAI LAYANAN PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH MAKAM DI DKI JAKARTA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Senin, 12 Agus 2024

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang cara mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di DKI Jakarta Tahun 2024.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta (06/08/2024), disampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut keliru dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah merilis informasi tersebut.

Berdasaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, persyaratan permohonan memakamkan bagi pengurus IPTM yang baru, sebagai berikut

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/ Almarhumah;
2. Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas;
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris/ penanggung jawab jenazah; dan
4. Fotokopi keterangan kematian/ pelaporan kematian dari Kelurahan (cukup fotokopi akte kematian, fotocopi KTP, dan KK ahli waris apablia sudah memiliki akte kematian Almarhum/ Almarumah.

Sedangkan bagi pengguna IPTM tumpang, ditambahkan melampirkan IPTM yang akan ditumpang.

Pengurusan IPTM tidak dikenakan biaya, namun tetap diberlakukan perpanjangan Izin Petak Makam setiap tiga tahun melalui PTSP.

Adapun, retribusi pemakaman dikenakan untuk layanan pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapan, serta untuk pemakaian peralatan perawatan jenazah. Terkait pelayanan pemakaman tersebut, ahli waris dapat mendatangi langsung Kantor TPU untuk penerbitan Surat Retribusi dan pembayaran retribusi.

KESIMPULAN
Informasi dalam pesan berantai yang menginformasikan tentang cara mengurus IPTM di DKI Jakarta Tahun 2024, adalah tidak benar. Faktanya, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah merilis informasi dengan narasi yang beredar tersebut. Adapun, informasi terkait pelayanan pemakaman di DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007.

SUMBER FAKTA:

  1. Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: