[HOAKS] - PRESIDEN PERINTAHKAN PJ GUBERNUR DKI JAKARTA MENGACAUKAN HASIL KINERJA GUBERNUR SEBELUMNYA
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial Twitter yang memuat tangkapan layar sebuah berita CNN Indonesia pada Senin, 17 Oktober 2022 Pukul 13.02 WIB berjudul "Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 karya anis biar nampak kerja saya."
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa tangkapan layar berita CNN Indonesia tersebut merupakan hasil suntingan.
Melalui penelusuran indeks berita di website cnnindonesia.com pada berita tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 13.02 WIB sesuai waktu yang tertera pada tangkapan layar yang beredar, tidak ditemukan adanya berita berjudul "Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 karya anis biar nampak kerja saya." Namun, dari hasil pencarian ditemukan berita asli dengan waktu tayang dan tampilan foto yang sama persis, dengan judul "Kinerja Heru Jadi Pj Gubernur DKI Dievaluasi 3 Bulan Sekali."
Dalam berita tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kinerja Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Dijelaskan, penjabat kepala daerah ditunjuk untuk melaksanakan tugas selama setahun. Namun, jabatan itu bisa diperpanjang lagi selama satu tahun ke depan lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda melalui mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
KESIMPULAN
Informasi dalam tangkapan layar berita CNN Indonesia berjudul "Heru Budi: Saya disuruh Jokowi acak2 karya anis biar nampak kerja saya," adalah tidak benar. Faktanya, tangkapan layar tersebut adalah hasil suntingan dari berita asli di CNN Indonesia berjudul "Kinerja Heru Jadi Pj Gubernur DKI Dievaluasi 3 Bulan Sekali."
SUMBER FAKTA:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221017124207-20-861544/kinerja-heru-jadi-pj-gubernur-dki-dievaluasi-3-bulan-sekali
https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-artikel-pj-gubernur-dki-diperintah-jokowi-acak-acak-kinerja-anies.html