[HOAKS] - PUTUSAN BARU MAHKAMAH AGUNG: MULAI DARI PANDEMI COVID-19 BERAKHIR HINGGA PENARIKAN KEWAJIBAN APLIKASI PEDULILINDUNGI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Selasa, 26 Apr 2022

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai di aplikasi Whatsapp tentang empat poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah membatalkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, mengenai pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin, pemerintah diwajibkan menyediakan vaksin halal, dan tidak boleh melakukan pembatasan sejumlah aktivitas mulai dari ibadah, sekolah, hingga usaha. Selain itu, juga disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi.id melanggar HAM.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusura, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari situs resmi mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, berisikan mengenai putusan mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

Dalam putusan itu, MA mewajibkan pemerintah dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia harus konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ditemukan poin putusan terkait telah berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Selain itu, perihal aplikasiPeduliLindungi.id melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diklarifikasi oleh  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI. Dilansir dari liputan6.com (20/04/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi sudah menggunakan teknologi enkripsi yang memadai, untuk mencegah serangan siber.

"Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga," ucap Johnny.

KESIMPULAN
Informasi tentang Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM, adalah tidak benar. Faktanya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 tidak menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan pemerintah melalui Kemenkominfo telah membantah perihal aplikasi PeduliLindungi.id melanggar HAM.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc0824f980c62affa313531373235.html

  2. 2.       https://www.republika.co.id/berita/rap1hx484/bunyi-lengkap-putusan-ma-yang-menangkan-ykmi-soal-vaksin-halal

  3. 3.       https://www.liputan6.com/tekno/read/4943799/menkominfo-aplikasi-pedulilindungi-tidak-melanggar-ham#

  4.  

Bagikan: