[HOAKS] - PASIEN COVID-19 DAPAT AJUKAN SENDIRI PENGEMBALIAN BIAYA PERAWATAN DI RS MELALUI DINAS KESEHATAN
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan agar para pasien Covid-19 menyimpan dengan rapih semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan di RS, karena fotokopinya dapat digunakan untuk ajukan klaim pengembalian biaya perawatan ke Dinas Kesehatan setempat.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (28/07/2021), disampaikan klarifikasi bahwa pesan berantai yang beredar tersebut adalah tidak benar/salah.
"Tidak ada kebijakan seperti yang di info tersebut," kata Dokter Lies dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Dinas kesehatan juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang mengupayakan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19, baik yang mendapatkan pelayanan di rawat jalan dan atau rawat inap sejak 28 Januari 2020, serta biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) Covid-19.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 Bagi RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19, sebagai panduan bagi Rumah Sakit untuk melakukan klaim ke Kementerian Kesehatan dan akan diverifikasi oleh BPJS sesuai ketentuan pelayanan yang tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Seluruh proses pengajuan klaim dilakukan oleh Rumah Sakit berdasarkan data pasien yang ada di Rumah Sakit. Jadi, bukan dilakukan oleh pasien ke Dinas Kesehatan setempat.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memiliki peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim Covid-19.
KESIMPULAN
Informasi bahwa fotokopi Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medik selama Perawatan Covid-19 di RS dapat digunakan untuk ajukan klaim pengembalian biaya perawatan ke Dinas Kesehatan setempat, adalah tidak benar. Faktanya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 seluruh proses pengajuan klaim dilakukan oleh Rumah Sakit berdasarkan data pasien yang ada di Rumah Sakit, bukan dilakukan oleh pasien ke Dinas Kesehatan setempat.
SUMBER FAKTA:
1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta