[HOAKS] - PEMERINTAH CETAK RIBUAN E-KTP UNTUK WNA CHINA DEMI KEPENTINGAN PEMILU 2024
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter yang berisi narasi bahwa ribuan WNA China diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persiapan Pemilu di Indonesia pada 2024.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman berita kompas.com (02/06/2022) bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik atau E-KTP, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
Zudan juga mengatakan, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 1970-an.
"Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," ujar Zudan.
Hal ini menunjukkan, Indonesia sudah mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
Selain itu, Zudan menambahkan, meski memiliki e-KTP, para para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," ucap Zudan.
Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing.
"Soal fungsi KTP-el semuanya sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab, WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM, hingga perbankan," ujar Zudan.
Selain itu, dilaporkan dari laman berita antaranews.com (11/01/2023) bahwa klaim yang menyatakan pemerintah cetak ribuan KTP WNA China untuk Pemilu 2024 itu merupakan pernyataan keliru atau hoaks.
KESIMPULAN
Informasi tentang ribuan WNA China diberi Kartu Tanda Penduduk untuk persiapan Pemilu di Indonesia pada 2024, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, meski memiliki e-KTP, para para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum berdasarkan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.
SUMBER FAKTA:
1. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/02/060000565/ramai-soal-wna-china-disebut-dibuatkan-ktp-untuk-pemilu-2024-ini-kata?page=all#google_vignette
2. https://www.antaranews.com/berita/3345288/misinformasi-pemerintah-cetak-ribuan-ktp-wna-china-untuk-pemilu-2024