[HOAKS] - PEMERINTAH WAJIBKAN POLIGAMI UNTUK SEMUA LAKI-LAKI DEWASA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Selasa, 08 Mar 2022

DISINFORMASI
Beredar konten video di media sosial TikTok yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan kompas.com dengan foto Wakil Presiden Maruf Amin yang menyatakan bahwa pemerintah membuat kewajiban poligami bagi laki-laki dewasa. Selain itu, pada postingan tangkapan layarnya juga disebutkan bahwa bagi istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui hal tersebut tidak benar. Artikel kompas.com yang tampak pada tangkapan layar di konten TikTok tersebut tidak ditemukan.

Dilansir dari turnbackhoax.id (05/03/2022), yang mengacu pada hukumonline.com perihal perkawinan, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, disebutkan bahwa suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2), yakni a) istri sudah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.

KESIMPULAN
Konten video di TikTok yang menampilkan tangkapan layar pemberitaan kompas.com yang menyatakan bahwa pemerintah membuat kewajiban poligami bagi laki-laki dewasa, adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan pada kompas.com seperti pada tangkapan layar di konten TikTok tersebut. Tangkapan layar merupakan hasil manipulasi.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://turnbackhoax.id/2022/03/05/salah-pemerintah-indonesia-mewajibkan-pria-dewasa-berpoligami-untuk-mengurangi-janda/

  2. 2.       https://search.kompas.com/search/?q=Untuk+antisipasi+meningkatnya+jumblah+janda+di+Indonesia,+pemerintah+mengambil+kebijakan+wajib+berpoligami+bagi+setiap+laki-laki+dewasa+baik+yg+belum+menikan+maupun+yg+sudah+beristri.+Pemerintah+akan+memberikan+hak+dan+melindungi+setiap+warganya+yg+berpoligami+hingga+4+istri.+Bagi+istri-istri+yg+menolak+dipoligami+akan+dikenakan+sangsi+pidana+kurungan+2+tahun+penjara+dan+membayar+denda+100+juta&submit=Submit

  3. 3.       https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#

  4.  

Bagikan: