[HOAKS] - PEMOTONGAN SEBESAR 65% PADA TPP/TKD ASN PEMPROV. DKI JAKARTA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 22 Jul 2020

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pemotongan sebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga jumlah TKD yang akan diterima menjadi sebesar 35% saja. Dalam pesan juga disebutkan bahwa Peraturan Gubernur terkait hal tersebut sedang dibuat.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jala Hoaks dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta (22/07/2020), dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BKD Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi percakapan WhastApp. Sehingga, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. 

“Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” terangnya di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/7). 

Chaidir juga mengimbau agar para ASN Pemprov DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu/ informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu/ informasi yang beredar di media sosial tersebut. 

“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” pungkasnya.

KESIMPULAN
Informasi tentang akan dilakukannya pemotongan sebesar 65% pada TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya, BKD Provinsi DKI Jakarta telah memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI Jakarta dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020. Selengkapnya informasi mengenai TPP/ TKD akan segera disampaikan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui siaran pers.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

  2. 2. https://etkdbkd.jakarta.go.id

  3.  

Bagikan: