[HOAKS] - PEMPROV DKI JAKARTA MELAKSANAKAN UJI COBA PENERAPAN ERP MULAI 25 JANUARI 2023


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Senin, 30 Jan 2023

DISINFORMASI
Beredar sebuah berita di media daring bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan Uji Coba penerapan Electronic Rood Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada Rabu, 25 Januari 2023.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (26/01/2023), diperoleh klarifikasi bahwa tidak benar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan Uji Coba penerapan ERP pada 25 Januari 2023.

Dijelaskan, penerapan ERP di DKI Jakarta belum sampai pada tahap uji coba. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta saat ini masih fokus dalam penyelesaian aspek regulasi dan masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Uji coba penerapan ERP sebelumnya memang sudah pernah dilaksanakan, tapi pada tahun 2014 s/d 2016 yang lalu di ruas jalan Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. HR Rasuna Said.

Selain itu, mengacu kepada siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada website resmi ppid.jakarta.go.id (11/01/2023), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan rancangan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun, Raperda PL2SE tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan 2023.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (11/01/2023). 
 
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
 
Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengar pendapat dari stakeholder dan masyarakat. 
 
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya
 
Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

KESIMPULAN
Informasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan Uji Coba penerapan ERP pada Rabu, 25 Januari 2023, adalah tidak benar. Faktanya, penerapan ERP di DKI Jakarta saat ini masih dalam tahap tahap pembahasan Raperda bersama dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, belum sampai pada tahap uji coba.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta2. https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/3850-SP-HMS-01-2023

Bagikan: