[HOAKS] - PENERAPAN DENDA RP 500 JUTA PADA PENGOBATAN ALTERNATIF


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Jumat, 31 Mei 2024

DISINFORMASI

Beredar video di Snack Video yang mengklaim bahwa penerapan denda Rp 500 juta berlaku pada pengonsumsian jamu dan obat herbal dalam WHO Pandemic Treaty.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim tersebut tidak benar. Dikutip dari laman kompas.com (24/05/2024), setelah ditelusuri, video aslinya berasal dari kanal YouTube tvOneNews dengan judul “Dharma Pongrekun Jelaskan 2 Bahaya yang Berpotensi Dihadapi Masyarakat Indonesia” pada 17 Mei 2024.

Dharma diwawancarai karena berencana mendaftar sebagai calon Gubernur melalui jalur Independen pada Pilkada Jakarta.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembangan Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania, membantah soal penerapan denda pada pengonsumsian jamu dan obat herbal.

“Justru di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit tertulis dorongan pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka,” ucap Inggrid.

Sementara itu, Pasal 446 Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disebutkan dalam narasi di media sosial mengatur tindakan terhadap warga negara yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk penggunaan obat tradisional.

Organisasi tersebut mendirikan WHO Collaborating Centres for Traditional, Complementary, and Integrative Medicine dan memasukkan bab pengobatan tradisional ke dalam International Classification of Diseases – 11 (ICD-11).

Narasi mengenai pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif juga dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Dari akun Instagram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia @kemenkes_ri dijelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Perjanjian pandemi Treaty disusun untuk mencegah potensi pandemi di masa depan. Dalam perjanjian tersebut, juga tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.

KESIMPULAN

Klaim mengenai penerapan denda Rp 500 juta pada pengobatan alternatif adalah tidak benar. Faktanya, PDPOTJI dan Kemenkes memastikan, tidak ada denda yang diterapkan dalam WHO Pandemic Treaty. 

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/05/24/084000482/-hoaks-penerapan-denda-rp-500-juta-pada-pengobatan-alternatif?page=all

  2. https://www.instagram.com/p/C7RErnJhbx8/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==&img_index=3

Bagikan: