[HOAKS] - PENGUMUMAN PENERIMAAN PJLP PADA SUKU DINAS SOSIAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN TAHUN 2021


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Jumat, 06 Nov 2020

DISINFORMASI
Beredar di media sosial tangkapan layar dari sebuah draft Surat Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021. Pada surat tertulis syarat-syarat penerimaan antara lain bisa "membaca Al-Qur'an" dan "menjalankan ibadah sholat 5 waktu."

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (06/11/2020), disampaikan klarifikasi bahwa draft surat pengumuman penerimaan PJLP dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan yang beredar tersebut adalah hoaks.

Diduga bahwa informasi tersebut disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu draft surat tersebut juga tidak valid dan belum bertandatangan pejabat berwenang.

Adapun persyaratan penerimaan penyedia di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemajemukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

KESIMPULAN
Informasi dalam tangkapan layar draft Surat Pengumuman Penerimaan PJLP Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021, adalah tidak benar. Faktanya, draft surat tersebut tidak valid karena belum bertandatangan pejabat berwenang dan diduga disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

SUMBER FAKTA:

  1. [DISINFORMASI]

  2. Beredar melalui aplikasi WhatsApp tentang Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021.[PENJELASAN]

  3. Berdasarkan Hasil Koordinasi dengan Dinas Sosial (06/11/2020) Sehubungan dengan beredarnya surat rencana penerimaan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Kami Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Menginformasikan bahwa hal tersebut merupakan berita hoaks ( Tidak Benar )Klarifikasi mengenai draf penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

  4. [KESIMPULAN]

  5. Informasi  mengenai Pengumuman Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pada Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021 Tidak Benar. Faktanya surat tersebut bukan pengumuman resmi dan surat tersebut masih dalam draft/konsep. surat yang belum disetujui dan di koreksi oleh pimpinan. 

  6. Kategori Informasi: Disinformasi

  7. Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)

  8.  

  9. Sumber Fakta

  10.  Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: