[HOAKS] - PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN PNS DALAM ATURAN TERBARU MENJADI 50 TAHUN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 26 Apr 2023

DISINFORMASI

Beredar postingan video di TikTok yang mengklaim Presiden Joko Widodo telah mengesahkan aturan batas usia pensiun untuk PNS yang baru. Dalam postingan itu disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS yang baru ialah 50 tahun.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce klaim terdapat aturan usia pensiun baru adalah hoaks.

Selain itu, Averrouce menegaskan aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239, dicek ya," kata Averrouce.

KESIMPULAN

Klaim bahwa sudah diputuskan aturan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Faktanya, pihak Kemenpan RB telah menyatakan informasi tersebut hoaks dan pemerintah masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/16/160000465/ramai-soal-jokowi-disebut-sahkan-batas-usia-pensiun-pns-jadi-50-tahun-ini?page=all

  2.  

Bagikan: