[HOAKS] - PESAN BERANTAI TENTANG PENGHAPUSAN/ PENONAKTIFAN NIK BAGI WARGA DKI JAKARTA MULAI JUNI 2023


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 04 Mei 2023

DISINFORMASI
Beredar informasi melalui aplikasi WhatsApp berjudul "Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.” Diklaim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta mulai Juni 2023.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta (04/05/2023), diperoleh klarifikasi bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta memberikan beberapa poin tanggapan terkait informasi yang telah banyak beredar di masyarakat terutama pada grup WhatsApp RT dan RW tersebut, antara lain:

1. Tidak benar isi pesan tersebut merupakan notulensi penting hasil rapat rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

2. Tidak benar akan dilakukan penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta mulai Juni 2023.

Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menyatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan masih mendata penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta. Diinformasikan, berdasarkan data awal sejumlah 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/ RW selama beberapa tahun terakhir, kemudian RT/ RW akan melakukan verifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan. 

3. Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.

Kebijakan penonaktifan merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan, dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto untuk tinggal di wilayah DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan permasalahan yang terjadi selama ini di kota Jakarta, dimana kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali sehingga berdampak pada masalah sosial terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/ tenaga kerja, dan lingkungan.

4. Tujuan atas penonaktifan KTP tersebut merupakan bagian dari perencanaan Pemerintah DKI Jakarta atas fasilitas dan bantuan yang diberikan pemerintah daerah DKI Jakarta kepada warga DKI Jakarta agar lebih tepat sasaran dan akurat, bukan terkait perencanaan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

5. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pendataan kepada seluruh masyarakat yang berada di Wilayah DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta dalam program penonaktifan KTP-el warga DKI Jakarta. Sosialisasi secara masif melalui media tidak akan dilakukan sebelum pelaksanaan program.

6. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WA (JAWARA 081285277751). Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta diminta segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.

7. Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta saat ini masih berfokus pada pendataan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat sebelum melakukan program penonaktifan.

8. Dalam menyukseskan program Pemprov DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan melibatkan RT dan RW dalam proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta. Keterlibatan RT/ RW tersebut dilakukan setelah masyarakat melakukan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan dukcapil kelurahan.

KESIMPULAN
Informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta mulai Juni 2023, adalah tidak benar. Faktanya, penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pendataan penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

  2. 2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230419104214-20-939700/hampir-200-ribu-nik-non-dki-dinonaktifkan-pemprov-mulai-agustus-2023

Bagikan: