[HOAKS] - PRESIDEN HAPUS LIBUR JADI SATU HARI DALAM SEPEKAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Selasa, 17 Jan 2023

DISINFORMASI

Beredar sebuah gambar di Instagram mengklaim bahwa Presiden Jokowi menghapus libur kerja dari dua hari sepekan menjadi hanya satu hari dalam sepekan.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, bahwa klaim bahwa Presiden Jokowi menghapus libur kerja menjadi hanya satu hari dalam sepekan adalah tidak benar.

Dikutip dari laman liputan6.com (02/01/2023) Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja/buruh setiap minggunya. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekan tetap berlaku.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.

"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," ucap Indah.

KESIMPULAN

Klaim Presiden Jokowi menghapus libur kerja menjadi hanya satu hari dalam sepekan hari adalah tidak benar. Faktanya Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja/buruh setiap minggunya. Sedangkan mengenai pembagian hari libur ditentukan berdasarkan kesepakatan pekerja dan pemberi kerja.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.      https://www.antaranews.com/berita/3343074/misinformasi-aturan-libur-pekerja-seminggu-hanya-sehari

  2. 2.      https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1562886-heboh-libur-kerja-1-hari-dalam-sepekan-simak-penjelasan-kemnaker

  3. 3.      https://caritahu.kontan.co.id/news/hoaks-pekerja-cuman-dapat-1-hari-libur-seminggu-di-perppu-cipta-kerja-cek-faktanya

  4.  

Bagikan: