[HOAKS] - PRESIDEN JOKOWI TELAH MENCABUT TAP MPRS TERKAIT PELARANGAN PKI
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
DISINFORMASI
Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut tap MPR mengenai pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari tempo.co (21/08/2023), diketahui video tersebut serupa dengan video yang diunggah di laman kompas.id dengan judul “Presiden Jokowi Tegaskan Negara Akui dan Hormati Jasa Presiden Soekarno” yang tayang pada 7 November 2022.
Video asli tidak membahas mengenai pencabutan Tap MPR mengenai pelarangan komunisme dan PKI di Indonesia, melainkan mengenai Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Dilansir dari cnnindonesia.com (08/11/2022), Presiden Jokowi menegaskan pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Dalam ketetapan itu di bagian "menimbang" disebutkan bahwa Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh PKI.
Presiden Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Dia beralasan pencabutan telah dilakukan pada 2003.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut, dilansir dari mpr.go.id (09/11/2022), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme, tidak dicabut atau masih berlaku.
“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” kata Hidayat, dalam siaran pers MPR, 9 November 2022.
Hidayat mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi itu, muncul rumor di media massa dan media sosial bahwa TAP MPRS terkait pelarangan penyebaran komunisme dicabut.
“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari dua TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966,” kata Hidayat.
Tambah lagi menurut Hidayat, Presiden Jokowi sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut TAP MPRS yang masih berlaku. Sementara, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tidak berlaku lagi namun bukan karena dicabut, tapi karena tergolong einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai).
KESIMPULAN
Informasi tentang video yang menyatakan Presiden Joko Widodo mencabut Tap MPR mengenai pelarangan paham komunisme dan PKI di Indonesia, adalah tidak benar. Faktanya, Tap MPR yang dicabut ialah MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Adapun, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dicabut dan masih berlaku.
SUMBER FAKTA:
https://cekfakta.tempo.co/fakta/2420/menyesatkan-video-berisi-klaim-pki-bebas-bergerak-setelah-tap-mprs-dicabut
https://www.kompas.id/baca/video/2022/11/07/presiden-jokowi-tegaskan-negara-akui-dan-hormati-jasa-presiden-soekarno
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221108091008-20-870841/tap-mprs-33-1967-dicabut-jokowi-tegaskan-sukarno-pahlawan-ri
https://www.mpr.go.id/berita/HNW--Tegaskan-TAP-MPRS-Terkait-Larangan-PKI-Masih-Berlaku