[HOAKS] - PRESIDEN JOKOWI TUNJUK MENKOPOLHUKAM MAHFUD MD MENJADI KETUA KPK


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Rabu, 22 Feb 2023

DISINFORMASI

Beredar video di Facebook yang mengklaim Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui video tersebut tidak benar. Diketahui bahwa video hasil suntingan dari sejumlah video. Beberapa video yang disunting dan disatukan dalam video yang beredar ialah:

1. Video berjudul “BREAKING NEWS - Jokowi, Mahfud MD, KPK & Jaksa Agung Bicara Indeks Persepsi Korupsi Indonesia” yang tayang di kanal Youtube KOMPAS TV pada 7 Februari 2023.

2. Video berjudul “Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum” yang tayang di kanal Youtube BeritaSatu pada 26 September 2022.

3. Video berjudul “Dialog Menko Polhukam: Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan” yang tayang di kanal Youtube Universitas Gadjah Mada pada 5 Juni 2021.

4. Video berjudul “Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Tokoh Bahas RKUHP & Aksi Massa, Ini Hasilnya!” yang tayang di kanal Youtube CNN Indonesia pada 26 September 2019.

Adapun, dilansir dari kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK. Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. 

Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon pimpinan KPK, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan proses penerimaan calon. Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.

Dengan demikian, narasi yang ada dalam video tersebut perihal Presiden Joko Widodo bisa menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua KPK tidak bisa langsung terjadi karena dalam undang-undang menyebutkan Ketua KPK dipilih oleh DPR atas usulan Presiden.

Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan yang kredibel mengenai penunjukkan Mahfud MD sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

KESIMPULAN

Klaim dalam video yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua KPK adalah tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan dari berbagai sumber yang tidak terkait. Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden. Selain itu, tidak ditemukan pemberitaan yang kredibel mengenai penunjukkan Mahfud MD sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://www.youtube.com/live/nUubTuYcZoo?feature=share

  2. 2.       https://youtu.be/i0jvtNZLkms

  3. 3.       https://www.youtube.com/live/uTgSKR3eOEo?feature=share

  4. 4.       https://youtu.be/TRNWhocIgCM

  5. 5.       https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/20/193900682/-hoaks-jokowi-tunjuk-mahfud-md-sebagai-ketua-kpk?page=all#page2

  6.  

Bagikan: