[HOAKS] - SATGAS PENANGANAN COVID-19 MENCABUT STATUS PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar informasi melalui Aplikasi Whatsapp yang memuat tangkapan layar halaman penutup Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim bahwa Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut adalah tidak benar.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang asli, secara lengkap pada bagian penutup tertulis:
"H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
KESIMPULAN
Informasi bahwa Surat Edaran Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2022 menyatakan Covid-19 dicabut, adalah tidak benar. Faktanya, surat edaran tersebut bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SUMBER FAKTA:
1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/40401/disinformasi-surat-edaran-satgas-no-92022-menyatakan-covid-19-dicabut/0/laporan_isu_hoaks
2. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Maret/se-ka-satgas-nomor-9-tahun-2022-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-luar-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf
3. https://turnbackhoax.id/2022/03/05/salah-covid-19-dinyatakan-dicabut-dan-dinyatakan-tidak-berlaku-dengan-surat-edaran-satgas-se-satgas-no-9-2022/?fbclid=IwAR14MUZ8ct0OFWQ