[HOAKS] - SINGAPURA KEMBALIKAN SERIBU TRILIUN ASET INDONESIA YANG DICURI OLEH KORUPTOR


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Jumat, 15 Mar 2024

DISINFORMASI

Beredar video di Instagram yang menyatakan bahwa Singapura mengembalikan aset negara Indonesia senilai Rp1 Triliun yang dicuri oleh koruptor.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. ideo tersebut merupakan hasil penyuntingan dari dua video berbeda, yaitu:

1.       Video berjudul “Pertemuan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Kab. Bintan, 25 Januari 2022” yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Januari 2022.

2.       Video berjudul “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi” yang tayang di kanal YouTube METRO TV pada 26 Januari 2022.

Kedua video tersebut tidak membahas tentang pengembalian aset negara oleh Singapura melainkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Dilansir dari kompas.com (05/03/2024), perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam, pada 25 Januari 2022, disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme, dengan masa retroaktif ekstradisi diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, video di Instagram tersebut bukanlah dokumentasi tentang pengembalian aset oleh Singapura kepada Indonesia, melainkan mengenai perjanjian ekstradisi.

KESIMPULAN

Video di Instagram yang mengklaim Singapura mengembalikan aset negara Indonesia senilai Rp1 Triliun yang dicuri oleh koruptor adalah tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan hasil penyuntingan dari dua video yang membahas tentang perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Perjanjian tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme, dengan masa retroaktif ekstradisi yang diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/03/05/200200682/-hoaks-singapura-serahkan-aset-indonesia-senilai-rp-1.000-triliun-yang?page=all#page2

  2. https://youtu.be/vcqw6mqmrlE?si=acMIH3eJNc9vivWF

  3. https://youtu.be/-E1tAaLfmUQ?si=QOyIQAwUoioJELWU

Bagikan: