[HOAKS] - SURAT EDARAN KEMENKES SOAL KEWAJIBAN MEMAKAI MASKER


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Rabu, 20 Des 2023

DISINFORMASI

Beredar pesan berantai di Aplikasi Whatsapp yang menginformasikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut ternyata tidak benar. Melalui akun resmi Twitter Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI @KemenkesRI, dijelaskan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan kewajiban pemakaian masker.

Namun, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker saat sedang sakit atau berada di tempat umum yang memiliki risiko penularan COVID-19. Lansia dan mereka yang memiliki penyakit kronis juga disarankan untuk menggunakan masker.

Selain pemakaian masker, penting bagi masyarakat untuk terus menjalankan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal terhadap penularan COVID-19. Selain itu, vaksinasi COVID-19, termasuk dosis booster, juga disarankan.

Jika masyarakar mengalami gejala seperti demam dan batuk, disarankan untuk segera melakukan tes PCR COVID-19. Jika hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya adalah melakukan isolasi mandiri.

KESIMPULAN

Klaim mengenai Kemenkes yang mewajibkan kembali penggunaan masker oleh masyarakat adalah tidak benar. Faktanya, Kemenkes tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker.

SUMBER FAKTA:

  1. https://twitter.com/KemenkesRI/status/1735931809295417627/photo/2

  2. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5483483/cek-fakta-tidak-benar-kemenkes-keluarkan-surat-edaran-kewajiban-pemakaian-masker-lagi-pada-masyarakat?page=4

  3. https://www.antaranews.com/berita/3876027/hoaks-kemenkes-wajibkan-penggunaan-masker-mulai-15-desember-2023

Bagikan:    
Sarana
   
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Text
  
Skala Abu-abu
  
Warna
  
Klise
  
Penerangan
  
Tulisan Dapat Di Baca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Mengatur Ulang