[HOAKS] - SOPIR PRIBADI FERDY SAMBO, KUAT MARUF DIBEBASKAN KARENA MEMBONGKAR RAHASIA KASUS


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 15 Nov 2022

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan video di Facebook yang mengklaim Kuat Ma’ruf dibebaskan karena membongkar rahasia Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, bahwa video tersebut tidak ada informasi terkait Kuat Ma’ruf divonis bebas karena membongkar rahasia besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Video tersebut membahas soal sosok dan pekerjaan Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf merupakan sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dikutip dari laman kompas.com (10/11/2022) Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Kuat Mar’ruf masih berstatus terdakwa dan masih menjalanin proses hukum di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. 

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

KESIMPULAN

Klaim mengenai Kuat Ma’ruf dibebaskan karena bongkar rahasia Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi adalah tidak benar. Faktanya, di dalam video tersebut tidak ada informasi terkait Kuat Ma’ruf divonis bebas karena membongkar rahasia besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kuat Mar’ruf masih berstatus terdakwa dan masih menjalanin proses hukum di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/10/220100082/-hoaks-kuat-ma-ruf-dibebaskan-karena-bongkar-rahasia-fs-dan-pc?page=2

  2. 2.       https://populis.id/read39917/bongkar-rahasia-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-benarkah-kuat-maruf-divonis-bebas

  3.  

Bagikan: