[HOAKS] - TKA ASAL TIONGKOK DIPERBOLEHKAN IKUT PILPRES


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Senin, 11 Des 2023

DISINFORMASI
Beredar sebuah video di media sosial Tiktok yang mengklaim bahwa 825 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang didatangkan ke Indonesia untuk menjadi operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung diperbolehkan ikut Pilpres.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari tempo.co (04/12/2023) bahwa TKA tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Meskipun Indonesia mendatangkan TKA, Pemilu hanya diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dibuktikan dengan Kartu Kependudukan.

Dilaporkan dalam cnnindonesia.com (15/09/2023), Kereta Cepat Indonesia Indonesia China (KCIC) memang mendatangkan 852 TKA asal Tiongkok yang memiliki sertifikat sebagai Operator Operation and Maintenance (O&M). Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa ratusan TKA itu merupakan hasil kerja sama dengan Konsorsium PT KAI dan China Railway dalam mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) selama setahun.

Sementara itu, KCIC menyiapkan 1.096 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan mendampingi pekerja asal Tiongkok sehingga terjadi peralihan kemampuan dalam mengoperasikan dan melakukan perawatan sarana KCJB.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Kemudian, disebutkan juga sejumlah syarat sebagai pemilih pada Pasal 4, sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el (warga berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/ atau Surat Perjalanan Laksana Paspor);
4. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 
5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejak tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa WNA tidak bisa ikut mencoblos dalam Pemilu meski mereka memiliki e-KTP. Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-el diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Sementara pada Ayat (3) ditegaskan, KTP-el berlaku secara nasional.

Namun, e-KTP WNA tetap tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu sesuai Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena hak memilih pada Pemilu hanya dimiliki oleh WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

Bagi masyarakat yang menemukan ada WNA masuk DPT, bisa melapor ke Bawaslu di tautan berikut: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan.

KESIMPULAN
Informasi tentang 825 orang TKA Tiongkok pekerja operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa ikut Pilpres, adalah tidak benar. Faktanya, WNA atau TKA tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilu di Indonesia sesuai Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran, dapat melaporan melalui https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan.

SUMBER FAKTA:

  1. https://cekfakta.tempo.co/fakta/2585/belum-ada-bukti-825-tka-cina-operator-kereta-cepat-jakarta-bandung-ikut-pilpres

  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230915082105-92-999298/operasional-kereta-cepat-jakarta-bandung-libatkan-852-pekerja-china

  3. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu007.pdf

  4. https://setkab.go.id/tidak-bisa-digunakan-untuk-memilih-wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/

  5. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-bisa-punya-ktp-elektronik-ini-bedanya-dengan-milik-wni-lt60d2f169d90fc

  6. https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-temukan-158-wna-masuk-dpt

Bagikan: