[HOAKS] - TARIF PARKIR TERBARU DI JAKARTA MENCAPAI RP 60 RIBU PER JAM


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 08 Jun 2023

DISINFORMASI

Beredar pesan berantai di aplikasi Whatsapp, informasi mengenai kenaikan tarif parkir terbaru di Jakarta tahun 2023 mencapai Rp60 ribu per jam.

PENJELASAN

Berdasarkah hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan bahwa klaim mengenai kenaikan tarif parkir di tahun 2023 mencapai Rp. 60 ribu per jam adalah tidak benar.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan lama tahun 2021. Di tahun 2021 memang ada usulan mengenai kenaikkan tarif layanan parkir, tetapi dibatalkan. Saat ini tarif layanan parkir belum mengalami kenaikan dan sama seperti tahun sebelumnya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir utuk umum di luar badan jalan. Dibagi 3 golongan yaitu:

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:

    A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
       - Rp 3.000 s.d Rp. 5.000 untuk jam pertama
       - Rp 2.000 s.d Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya

   B. Bus, truk, dan sejenisnya
       - Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
       - Rp 3.000,00 untuk setiap jam berikutnya

   C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2000 setiap jam

2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
   A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
       - Rp 3000 s.d Rp. 5000,00 untuk jam pertama
       - Rp 2000 s.d Rp 4000,00 untuk setiap jam berikutnya

   B. Bus, truk, dan sejenisnya
      - Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
      - Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya

   C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2.000 setiap jam

3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat, rekreasi, rumah sakit dan lain-lain). Berikut berdasarkan hasil golongan, jenis kendaraan dan tarif:

  A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
     - Rp 2.000 s.d Rp. 3.000 untuk jam pertama
     - Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya

  B. Bus, truk, dan sejenisnya
      - Rp 3.000 untuk jam pertama
      - Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya

  C. Sepeda Motor: Rp 1.000 setiap jam

KESIMPULAN

Klaim mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2023 mencapai Rp60 ribu per jam adalah tidak benar. Faktanya, tarif parkir untuk tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: