[HOAKS] - TAUTAN PENCAIRAN THR RP2.750.000 UNTUK SETIAP KEPALA KELUARGA DARI PEMERINTAH
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
DISINFORMASI
Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim adanya tautan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Indonesia bagi masyarakat umum. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa setiap kepala keluarga akan menerima THR sebesar Rp2.750.000.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Tim Jalahoaks telah membuka tautan pencairan THR yang beredar dan menemukan bahwa tautan tersebut bukan situs resmi pemerintah, melainkan laman tidak resmi yang meminta data pribadi pengguna.
Dilansir dari Kompas.com (12/03/2025), modus semacam ini merupakan upaya phishing, yaitu metode penipuan yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dengan memanfaatkan momen pembagian THR menjelang Lebaran. Tidak ada kebijakan pemerintah yang memberikan THR Rp2.750.000 kepada setiap kepala keluarga.
Sementara itu, terkait kebijakan resmi pemberian THR, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkannya pada 11 Maret 2025. Dilansir dari ksp.go.id (11/03/2025), kebijakan THR tahun 2025 diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden. Tidak ada informasi atau kebijakan yang menyebutkan pemberian THR bagi masyarakat umum atau setiap kepala keluarga melalui tautan tertentu.
KESIMPULAN
Klaim bahwa setiap kepala keluarga akan menerima THR Rp2.750.000 dari pemerintah melalui tautan pencairan THR tidak benar. Faktanya, tautan yang beredar mengarah ke laman tidak resmi yang meminta data pribadi dan dicurigai sebagai modus phishing. Pemerintah tidak memiliki kebijakan pemberian THR bagi masyarakat umum.
SUMBER FAKTA:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/12/153800182/-hoaks-link-untuk-pencairan-thr-rp-2-75-juta-dari-pemerintah?page=all#page2
https://www.ksp.go.id/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-aparatur-sipil-negara.html