[HOAKS] - TEMPO MEDIA GROUP DITEGUR DEWAN PERS KARENA PROGRAM BOCOR ALUS POLITIK


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Senin, 28 Apr 2025

DISINFORMASI

Beredar video di platform X yang menyebutkan bahwa Tempo Media Group ditegur oleh Dewan Pers akibat program Bocor Alus Politik (BAP). Disebutkan bahwa teguran tersebut terkait dugaan penyebaran kabar bohong dengan pendanaan sebesar Rp250 juta melalui Tempo TV, termasuk isu seputar Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, informasi tersebut tidak benar. Mengutip Tempo.co (14 April 2025), Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran kepada Tempo karena menyebarkan fitnah atau kabar bohong. Hal ini termasuk saat menangani pengaduan dari Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia.

“Sengketa pemberitaan yang terkait Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia itu tidak berkaitan dengan fitnah atau berita bohong (hoaks),” kata Hendrayana kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 11 April 2025.
Diketahui, Erick Thohir melaporkan sengketa ke Dewan Pers karena keberatan atas episode siniar BAP berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP" yang tayang pada 8 Juli 2023. Sementara itu, Bahlil mengadukan episode berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Maret 2023.

Menurut Hendrayana, kedua pengaduan tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme pemberian hak jawab. Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo telah melakukan upaya konfirmasi serta kerja jurnalistik dalam memproduksi berita terkait Bahlil.

Lebih lanjut, Hendrayana menjelaskan bahwa tidak ada istilah "teguran" dalam putusan Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers disebut sebagai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

“Rekomendasi Dewan Pers bisa berupa pemuatan hak jawab, melakukan wawancara ulang, dan sebagainya,” jelasnya.
Narasi mengenai adanya “bayaran Rp250 juta untuk membuat fitnah melalui BAP di Tempo TV” juga tidak benar. CEO TV Tempo, Anton Aprianto, menyatakan bahwa meskipun terdapat kerja sama pemberitaan, pihaknya tetap menjaga batas tegas (firewall) antara kepentingan bisnis media dan independensi redaksi.

Anton menjelaskan bahwa memang ada rate card atau daftar tarif kerja sama untuk program BAP dan lainnya di Tempo TV. Namun, setiap kerja sama wajib melalui proses pertimbangan dan persetujuan rapat redaksi, yang tidak dapat diintervensi oleh pihak bisnis maupun eksternal.

“Setiap kerja sama harus melalui pertimbangan redaksi yang independen,” ujar Anton dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 April 2025.
Tempo juga menyampaikan secara terbuka setiap konten hasil kerja sama. Misalnya, Tempo TV pernah berkolaborasi dengan Greenpeace dalam membahas isu lingkungan.

Anton menambahkan, pemilihan mitra kerja sama dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat, dengan tetap menjunjung nilai-nilai yang selama ini dianut Tempo.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, turut menjelaskan bahwa Tempo menerima hibah liputan dari berbagai lembaga. Namun, seluruh hibah selalu diumumkan secara terbuka dan lembaga pemberi hibah tidak memiliki kuasa intervensi terhadap isi pemberitaan.

“Konten di Twitter itu adalah bentuk serangan terhadap media, dengan tuduhan tanpa dasar dan tidak disertai keterangan lengkap,” ujar Bagja.
Skema hibah liputan sudah lazim digunakan di industri media sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada iklan, yang dinilai semakin mengganggu independensi redaksi.

KESIMPULAN

Video di platform X yang menyebutkan bahwa Tempo Media Group ditegur Dewan Pers karena program Bocor Alus Politik (BAP) adalah tidak benar. Faktanya, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan teguran terhadap Tempo maupun program BAP.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-dewan-pers-tegur-tempo-dan-bocor-alus-politik-bap-tiga-kali-karena-sebar-hoaks-1231225

  2. https://dewanpers.or.id/assets/documents/pengumuman/PPR_No_7_terhadap_Majalah_Temp_atas_pengaduan_Bahlil.pdf

Bagikan: