[HOAKS] - TERLAMBAT MEMBUAT KTP SETAHUN TERKENA DENDA RP. 200 RIBU


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 17 Mei 2023

DISINFORMASI
Beredar informasi melalui WhatsApp Story bahwa jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp. 200 ribu.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui jika informasi tersebut keliru.

Dilansir dari kompas.com (06/05/2023), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ujarnya, Sabtu (06/05/2023).

Dilain sisi, Teguh menyampaikan, jika memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006. Dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp.0 sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.

Masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

KESIMPULAN
Informasi tentang adanya denda keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp. 200.000, adalah tidak benar. Faktanya, masyarakat yang terlambat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/06/200000165/ramai-soal-telat-membuat-ktp-bisa-kena-denda-rp-200000-ini-penjelasan

  2. https://www.merdeka.com/cek-fakta/terlambat-buat-ktp-bakal-didenda-rp200-ribu-simak-penjelasannya.html

Bagikan: