[HOAKS] - UANG RUPIAH PECAHAN BARU SENILAI SATU JUTA RUPIAH


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Selasa, 29 Nov 2022

DISINFORMASI

Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan uang kertas pecahan 1.0 dan memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen' yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut. Pada video, terdapat narasi “Uang pecahan 1jeti. Hayyo!! Udah ada yg punya blom??”

PENJELASAN

Dalam akun Instagram resmi milik Perum Percetakan Uang RI (Peruri) @peruri.indonesia (10/05/2021), dijelaskan tentang House Note yakni uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/ perusahaan pencetak uang, bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu. House note tersebut bukanlah Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan;
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut. Peruri menerbitkan House Note sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/ uang yang diproduksi oleh Peruri.

Selain itu, dilansir dari kompas.com (21/11/2022), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

KESIMPULAN

Informasi tentang uang pecahan 1.0 yang merupakan uang pecahan 1 juta rupiah, adalah tidak benar. Faktanya, uang dalam video tersebut adalah uang specimen (uang contoh) yang diterbitkan oleh banknote printer/ perusahaan pencetak uang sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh uang yang diproduksi oleh Peruri dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/20/060000265/penjelasan-bi-dan-peruri-soal-uang-1.0-disebut-uang-baru-rp-1-juta?page=all

  2. 2. https://www.instagram.com/p/COrKfbVBxa6/?utm_source=ig_web_copy_link

  3. 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Bagikan: