[HOAKS] - VIDEO SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI MEMBAHAS PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN RI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Kamis, 17 Feb 2022

DISINFORMASI

Beredar video melalui pesan berantai Whatsapp yang diklaim sebagai pembahasan wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo diperbolehkan sampai tiga periode sudah masuk ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks klaim video tersebut tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan hasil manipulasi dari video acara Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari 2022 yang bisa dilihat di sejumlah kanal Youtube, seperti Sekretariat Presiden, Mahkamah Konstitusi RI, Tribun Medan TV, hingga Kompas TV. Dalam sidang tersebut membahas mengenai Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, tidak membahas mengenai wacana penambahan masa jabatan Presiden.

Adapun, pidato Presiden Joko Widodo pada acara rapat pleno itu tidak membahas mengenai wacana Presiden tiga periode. Pidato Presiden Jokowi lebih kepada menjelaskan langkah pemerintah dalam mengatasi masa pandemi Covid-19 tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun dilakukan secara inkonstitusional.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional," ujar Jokowi.

KESIMPULAN

Video yang sidang MK terkait dengan pembahasan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah tidak benar. Faktanya, video aslinya mengenai Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi mengenai Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, sama sekali tidak terkait pembahasan masa jabatan Presiden.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://youtu.be/a2Dc-COAFLw

  2. 2.       https://youtu.be/JehJAklTB3Y

  3. 3.       https://youtu.be/4CjY353VxGw

  4. 4.       https://youtu.be/8r-nQ_H7bWg

  5. 5.       https://medan.tribunnews.com/2022/02/10/pidato-lengkap-presiden-jokowi-dalam-laporan-tahunan-mahkamah-konstitusi

  6.  

Bagikan: