[HOAKS] - VAKSIN SINOVAC ILEGAL KARENA TAK BERSERTIFIKASI WHO


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Rabu, 14 Apr 2021

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial bahwa vaksin Sinovac ilegal karena tak bersertifikasi WHO, sehingga jamaah yang divaksin Sinovac dilarang umrah.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dalam website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kominfo.go.id (12/04/2021), telah diklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), namun belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility. Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO, uji klinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.

Dilaporkan dalam liputan6.com (12/04/2021), Bambang Heriyanto, Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma, menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemakaian vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

"Terkait tentang belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk umrah maupun haji, vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL," ujar Bambang, Senin (12/04/2021).

"Saat ini sedang dalam proses assesment (penilaian) atau evaluasi. Diharapkan EUL akan diperoleh akhir bulan ini," katanya menambahkan.

Dilansir dari CGTN.com (10/04/2020) dalam artikel berjudul "China's Sinopharm, Sinovac COVID-19 vaccines in final stages of evaluation: WHO," Sinovac saat ini sedang dalam tahap final evaluasi WHO. Jika sudah mendapat persetujuan, maka Sinovac akan digunakan dalam program COVAX WHO guna menjamin kesetaraan akses secara global terhadap vaksin Covid-19.

KESIMPULAN
Informasi bahwa Vaksin Sinovac ilegal karena tak bersertifikasi WHO sehingga jamaah yang divaksin Sinovac dilarang umrah, adalah tidak benar. Faktanya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh WHO dan saat ini sedang dalam proses sertifikasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/33846/disinformasi-vaksin-covid-19-sinovac-ilegal-karena-tak-bersertifikasi-who/0/laporan_isu_hoaks

  2. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4529928/cek-fakta-tidak-benar-vaksin-covid-19-sinovac-ilegal-karena-tak-bersertifikasi-who

  3. https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-disinformasi-vaksin-sinovac-ilegal-karena-tanpa-izin-who.html

Bagikan: