[HOAKS] - WARGA DIPERBOLEHKAN MUDIK OLEH KEMENHUB, ATURANNYA KELUAR SORE INI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Informasi Tidak Berhubungan (False Connection)
Rabu, 06 Mei 2020

DISINFORMASI
Terdapat pemberitaan di media sosial yang berjudul, warga diperbolehkan mudik oleh Kemenhub, aturannya keluar sore ini.


PENJELASAN
Berita dengan judul warga diperbolehkan mudik oleh Kemenhub, aturannya keluar sore ini, tidak sesuai dengan isi dari beritanya, adapun isi dari pemberitaan tersebut mengenai, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dilansir dari website dephub.go.id, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (1/5).

Sementara dilansir pula pada website kompas.tv, Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan bahwa aturan larangan mudik tetap diberlakukan, yang ada hanya aturan tentang transportasi saat kegiatan mendesak.

“Yang ada adalah aturan tentang transportasi untuk penumpang yang akan melakukan kegiatan yang dianggap penting dan mendesak,” ucap Adita kepada Kompas TV, Jumat (05/01/2020)

Ia memberikan contoh personal yakni seperti adanya orangtua yang meninggal, namun dengan syarat yang ketat.

“Misalnya ada orangtua yang meninggal. Ini kami juga tidak ingin menghalangi untuk bisa kembali. Tapi tentunya syaratnya akan sangat ketat, dan syarat itu akan kami susun bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” tambahnya.

KESIMPULAN
Berita dengan judul "Warga Diperbolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini" adalah tidak benar karena mudik tetap dilarang, dan judul pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan isi pemberitaannya yang sebenarnya. Isi berita menjelaskan tentang Kementerian Perhubungan yang akan mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.


SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://dephub.go.id/post/read/mudik-tetap-dilarang,-kemenhub-akan-keluarkan-aturan-turunan-dari-permenhub-no-25-tahun-2020

  2. 2. https://www.suara.com/bisnis/2020/05/05/112757/warga-dibolehkan-mudik-oleh-kemenhub-aturannya-keluar-sore-ini

  3. 3.https://money.kompas.com/read/2020/05/02/210200626/kemenhub-perlu-buat-aturan-dispensasi-mudik-

  4. 4. https://www.kompas.tv/article/78998/larang-mudik-tapi-boleh-pulang-kampung-jika-kepentingan-mendesak-ini-penjelasan-kemenhub

Bagikan: