[HOAKS] - KEMENHUB TETAPKAN KEBIJAKAN SUMUR BOR DIKENAKAN PAJAK SETARA PDAM
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar infografis melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penggunaan air tanah. Pada kebijakan itu disebutkan bahwa sumur bor akan dikenakan pajak setara dengan perusahaan daerah air minum atau PDAM.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, isu mengenai kebijakan sumur bor dikenakan pajak setara PDAM sudah pernah diklarifikasi oleh Jalahoaks dalam artikel berjudul “[HOAKS] - PEMILIK SUMUR BOR AKAN DIKENAKAN PAJAK” yang tayang pada 5 Agustus 2026.
Artikel periksa fakta tersebut menjelaskan keterangan yang didapatkan dari artikel di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dengan judul "Serba-serbi Pajak Air Tanah yang Perlu Kamu Tahu." Bapenda melalui laman resminya menyebutkan bahwa Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air yang ada di bawah permukaan tanah.
Air tanah itu sendiri tersimpan di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Penggunaan air tanah tidak bisa sembarangan, sebab berpotensi menyebabkan pencemaran yang bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan. Maka dari itu, pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah ini perlu diatur melalui mekanisme pajak daerah.
Adapun, objek dari Pajak Air Tanah yaitu setiap kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah, tapi ada beberapa objek yang dikecualikan alias tidak dikenai pajak air tanah, di antaranya:
1. Keperluan dasar rumah tangga; https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Pemerintah-Akan-Kenakan-Pajak-Pemilik-Sumur-Bor-Setara-dengan-PDAM https://dephub.go.id/post/read/tugas-fungsi
2. Pengairan pertanian rakyat;
3. Perikanan rakyat;
4. Peternakan rakyat;
5. Keperluan keagamaan;
6. Keperluan pemadam kebakaran;
7. Keperluan Pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya.
Sebagai informasi, bahwa menggunakan air tanah untuk mandi atau mencuci termasuk dalam keperluan dasar rumah tangga yang dikecualikan dari objek PAT, namun jika hendak membuka usaha cuci mobil dan menggunakan air tanah sebagai sumber utama, maka masyarakat wajib membayarkan pajak air tanah.
Selain itu, Kemenhub tidak memiliki otoritas kebijakan untuk menetapkan pajak air tanah. Dalam laman resmi Kemenhub (dephub.go.id), dijelaskan bahwa tugas Kemenhub ialah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi dari Kemenhub mencakup lingkup kebijakan terkait transportasi di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada penjelasan mengenai kebijakan pajak air ditentukan oleh Kemenhub.
KESIMPULAN
Infografis yang tersebar di WhatsApp mengenai Kemenhub tetapkan kebijakan sumur bor terkena pajak air setara PDAM, adalah tidak benar. Faktanya, pengenaan pajak air hanya dikenakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial. Selain itu, tugas dan fungsi Kemenhub mencakup kebijakan di bidang transportasi, bukan dalam penetapan kebijakan pajak air.
SUMBER FAKTA: