[HOAKS] - BEREDAR INFORMASI STATUS BARU ASN
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi narasi tentang adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada status lain dalam ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKN menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi ASN.
Adapun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya terdapat dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com (30/03/2026), informasi keliru ini beredar di tengah keresahan masyarakat terkait nasib PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikabarkan terancam diberhentikan akibat adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.
KESIMPULAN
Klaim mengenai adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak benar. Faktanya, BKN menegaskan bahwa tidak ada status lain selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SUMBER FAKTA:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/03/30/142800982/-klarifikasi-tidak-ada-pernyataan-bkn-soal-status-baru-asn
https://peraturan.bpk.go.id/details/269470/uu-no-20-tahun-2023