[HOAKS] - BAYI BARU LAHIR OTOMATIS MENJADI PESERTA AKTIF BPJS KESEHATAN MULAI APRIL 2026
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Kesehatan
DISINFORMASI
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim JalaHoaks, informasi tersebut tidak benar. Narasi yang beredar merupakan salah penafsiran terhadap pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait rencana integrasi layanan publik dan data kependudukan.
Dilansir dari Kompas.com (09/05/2026), pernyataan tersebut merujuk pada rencana penguatan integrasi sistem layanan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku. Namun, kebijakan bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan belum diterapkan secara umum per April 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa sistem otomatis saat ini hanya berlaku bagi bayi yang lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Bayi dari peserta PBI secara otomatis telah terdaftar dan terjamin dalam Program JKN.
Sementara itu, bagi masyarakat non-PBI, orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi mereka secara mandiri agar memperoleh perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun BPJS Kesehatan.
KESIMPULAN
Informasi yang menyebutkan bahwa setiap bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 adalah tidak benar. Faktanya, hingga saat ini aturan kepesertaan bayi baru lahir masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, di mana orang tua tetap wajib mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Pengecualian hanya berlaku bagi bayi dari peserta PBI JKN yang telah otomatis terdaftar.
SUMBER FAKTA: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/09/113300082/-klarifikasi-tidak-benar-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-bpjs https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8432407/bpjs-kesehatan-buka-suara-soal-viral-bayi-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-jkn https://babel.antaranews.com/berita/556881/benarkah-bayi-wni-otomatis-jadi-peserta-aktif-bpjs-simak-penjelasannya https://www.jawapos.com/kesehatan/2604060295/aturan-anak-baru-lahir-otomatis-jadi-peserta-bpjs-kesehatan-dipastikan-hoaks