[HOAKS] - BIAYA PENGOBATAN KORBAN KERACUNAN MBG DITANGGUNG SENDIRI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Jumat, 10 Okt 2025

DISINFORMASI

Beredar postingan di X yang menyatakan bahwa biaya pengobatan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung sendiri tanpa mendapat bantuan dari pemerintah.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari detik.com (02/10/2025), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menerangkan ada dua mekanisme penanggulangan biaya korban keracunan MBG. Bagi korban di wilayah yang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah daerah, pembiayaan diurus oleh pemerintah daerah melalui asuransi.

"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi. Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN," jelas Dadan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com (02/10/2025), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, biaya korban MBG akan ditanggung pemerintah. Bahkan, aturan penanganannya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.

"Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di undang-undang dan peraturan presidennya. (Adapun) untuk jadi KLB nasional tuh harus ada berapa provinsi (terdampak) dan berapa lama, itu ada," kata Budi.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, aturan penanganan KLB sudah memiliki mekanisme yang jelas, mirip dengan penetapan status bencana.

"Jadi ada aturan, seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional, itu ada syarat-syaratnya," ujar Zulhas

Dengan demikian, biaya pengobatan korban MBG akan ditanggung oleh pemerintah dengan skema yang sudah diatur dan sesuai regulasi yang berlaku.

KESIMPULAN

Postingan di X yang menyatakan bahwa biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung sendiri adalah tidak benar. Faktanya, biaya pengobatan korban keracunan MBG akan ditanggung Pemerintah Indonesia.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8141300/siapa-yang-tanggung-biaya-pengobatan-korban-keracunan-mbg

  2. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251002155459-4-672335/biaya-korban-keracunan-mbg-ditanggung-pemerintah-begini-mekanismenya

Bagikan: