[HOAKS] - DENDA 100 JUTA UNTUK PELANGGAR ATURAN MUDIK LEBARAN 2021


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Senin, 29 Mar 2021

DISINFORMASI

Beredar di media sosial informasi mengenai larangan mudik bila ada yang melanggar akan dikenakan biaya 100 juta atau denda penjara 1 tahun.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman kumparan.com (29/03/2021) Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dengan alasan mencegah penularan corona yang dapat melesat lagi di masa vaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, TNI/POLRI hingga karyawan swasta.

Larangan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, aturan detail mengenai penyekatan, sanksi hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satuan Petugas (satgas) Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyiapkan aturan terkait operasional transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Adita Irawati, Juru bicara Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya juga akan terus berkoodinasi dengan Satgas Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah.

Adita juga mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan displin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan Kementerian Perhubungan berkoordinasi intens dengan POLRI.

Prof Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan pembahasan implementasi larangan mudik ini masih terus berlanjut. 

“Masih Finalisasi, tunggu rilis lengkapnya,” Ucap Wiku.

Sementara itu viral di media sosial dan grup WhatsApp poster kumparan mengenai aturan larangan mudik. Namun, perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. 

Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor.

Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas antarwilayah adalah sebagai berikut:

·         Kendaraan pengangkut bahan pokok

·         Kendaraan pengangkut alat kesehatan

·         Kendaraan pengangkut petugas

·         Pemadam kebakaran

·         Mobil jenazah dan ambulans

Aturan ini juga disertai sanksi yang beragam. Pada periode 24 April - 7 Mei 2020, kendaraan nekat mudik akan diputar balik petugas.

Sementara jika masih ada yang nekat di periode 8-31 Mei 2020, maka sanksinya berbeda. Yakni diminta putar balik dan denda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.

Sementara itu untuk transportasi udara, masyarakat dilarang terbang menggunakan pesawat komersial dari dan ke bandara yang wilayahnya menerapkan PSBB.

Pesawat yang boleh terbang hanya: pesawat kargo, pesawat lembaga tinggi NKRI, pesawat TNI/Polri, pesawat kedutaan, dan pesawat repratriasi.

Sanksi pencabutan izin mengancam maskapai yang tak menaati peraturan ini.

Nah, semua aturan di atas berlaku untuk wilayah sebagai berikut:

·         Zona Merah COVID-19

·         Wilayah dengan PSBB

·         Gabungan Wilayah dengan PSBB

KESIMPULAN

Informasi mengenai larangan mudik yang menyebutkan bahwa bagi yang melanggar akan dikenakan biaya 100 juta atau denda penjara 1 tahun merupakan aturan larangan mudik tahun 2020 dimasa awal pandemi virus corona. Faktanya untuk aturan detail mengenai penyekatan, sanksi hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satuan Petugas (satgas) Covid-19.

SUMBER FAKTA:

  1. https://kumparan.com/kumparannews/belum-ada-aturan-detail-untuk-larangan-mudik-lebaran-2021-1vRlSAfxErr/full

  2. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/27/133600865/menilik-larangan-mudik-lebaran-2021?page=all

  3. https://oto.detik.com/berita/d-5509953/mudik-dilarang-polisi-akan-lakukan-penyekatan-jalan-dan-wilayah

  4. https://www.suara.com/news/2021/03/28/172548/larangan-mudik-2021-fakta-fakta-aturan-dan-sanksi

Bagikan: