[HOAKS] - DENDA 10 RIBU RIYAL DAN VISA HAJI DIBATALKAN JIKA AMBIL FOTO ATAU VIDEO DI MASJIDIL HARAM


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Tematik: Internasional
Selasa, 26 Mei 2026

DISINFORMASI
Beredar informasi di Facebook tentang Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah mengambil foto atau video di dalam maupun di luar Masjidil Haram, termasuk saat tawaf. Pelanggar akan langsung ditangkap dan didenda 10 ribu Riyal Saudi, kemudian visa haji dibatalkan dan dipulangkan ke negara asal.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (11/05/2026), Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi 1447 H, M. Abdillah, menegaskan bahwa kabar adanya denda bagi jemaah yang mengambil foto atau video di Masjidil Haram tidak benar.

"Berita tersebut tidak valid," kata Abdillah.

Abdillah menjelaskan, denda 10 ribu Riyal memang ada dalam kebijakan Pemerintah Arab Saudi, namun bukan untuk aktivitas dokumentasi di Masjidil Haram. Sanksi itu berkaitan dengan aktivitas tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban jemaah, bukan karena berfoto atau merekam video.

"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/ rombongan di area Kabah," kata dia.

Salah satu anggota jemaah itu lantas diberi peringatan oleh Askar atau petugas keamanan Arab Saudi, mengenai denda jika jemaah yang berkaitan mengulangi perbuatan tersebut. Abdillah pun mengimbau kepada para jemaah ataupun KBIHU yang sedang membimbing jemaah, agar tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.

Kompas.com juga menyebut jurnalisnya yang bertugas pada musim haji 2026 memastikan bahwa tidak ada aturan denda hanya karena mengambil foto atau video di Masjidil Haram. Selain itu, gambar palang larangan yang beredar dari hasil pemeriksaan alat pendeteksi AI Hive Moderation, terindikasi sebagai konten hasil kecerdasan buatan (AI) dengan probabilitas mencapai 99,9 persen.

KESIMPULAN
Informasi tentang Pemerintah Arab Saudi berlakukan denda 10 ribu Riyal dan pembatalan visa haji bagi jemaah yang mengambil foto atau video di dalam maupun di luar Masjidil Haram, adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pelarangan untuk mendokumentasikan diri di Masjidil Haram. Adapun, gambar palang larangan pada unggahan merupakan hasil manipulasi AI.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/05/11/111100582/-hoaks-foto-di-masjidil-haram-denda-10.000-riyal?page=all

  2. https://www.liputan6.com/islami/read/6410557/hoaks-larangan-jemaah-haji-berfoto-di-masjidil-haram-bakal-didenda-rp-46-juta

Bagikan: