[HOAKS] - DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERKETAT PENGAWASAN PAJAK DENGAN BABINSA TNI DAN POLISI DESA
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Politik
DISINFORMASI https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/23/175800982/-klarifikasi-ditjen-pajak-bantah-babinsa-hingga-perangkat-desa-ikut?page=all#page2 https://www.kompas.tv/regional/681957/djp-klarifikasi-pelibatan-babinsa-bhabinkamtibmas-dalam-pengawasan-pajak-hanya-untuk-koordinasi https://www.instagram.com/p/DbKCv8aD-XA/?img_index=1
Beredar narasi dan unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dalam memungut pajak.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilaporkan dalam kompas.com (23/07/2026) bahwa Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak. Oleh karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap menjadi tugas dan tanggung jawab petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020, DJP dapat menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan guna mendukung pelaksanaan tugas DJP. Sejalan dengan hal tersebut, Kompas TV (23/07/2026) melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak hanya terkait koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau mengejar wajib pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang memuat pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan kelanjutan dari mekanisme koordinasi yang telah diterapkan sejak tahun 2020 untuk mendukung pertukaran informasi di lapangan.
KESIMPULAN
Informasi tentang DJP Kementerian Keuangan akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dalam memungut pajak, adalah tidak benar. Faktanya, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak hanya terkait koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau mengejar wajib pajak.
SUMBER FAKTA: