[HOAKS] - DUKCAPIL MELARANG PENAMAAN ANAK DENGAN NAMA TOKOH ANIME
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI
Beredar unggahan di media sosial Facebook tentang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat aturan baru yang melarang menamai anak dari nama tokoh anime.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, video yang beredar berasal dari kanal YouTube iNews (04/08/2026) berjudul "Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha hingga Luffy." Diinformasikan bahwa Data Dukcapil Kemendagri mengungkap fenomena unik terkait nama penduduk Indonesia yang terinspirasi dari karakter anime.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I 2026, sebanyak 190 WNI tercatat menggunakan nama Uzumaki. Nama Nobita berada di posisi berikutnya dengan jumlah 181 orang. Dukcapil juga mencatat 158 penduduk bernama Sasuke, 157 orang bernama Naruto, 152 orang memakai nama Uchiha, serta 79 orang menggunakan nama D. Luffy.
Meski demikian, Dukcapil Kemendagri tidak menyatakan bahwa Dukcapil kini sudah melarang menamai anak dari nama karakter fiksi, tetapi hanya menyoroti fenomena ini sebagai hal yang unik saja.
Selain itu, dilansir dari detik.com (04/08/2026) bahwa fenomena tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026, Selasa (04/08/2026). Menurutnya, data kependudukan menunjukkan cukup banyak nama tokoh anime yang digunakan sebagai nama penduduk di Indonesia.
Adapun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta telah memuat informasi melalui akun resmi Instagram @dukcapiljakarta bahwa Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, sebagai berikut:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
KESIMPULAN
Informasi tentang Dukcapil membuat aturan baru yang melarang menamai anak dari nama tokoh anime, adalah tidak benar. Faktanya, Dukcapil hanya menyoroti fenomena unik terkait cukup banyaknya nama tokoh anime yang digunakan sebagai nama penduduk di Indonesia.
SUMBER FAKTA:
https://www.youtube.com/watch?v=ksOUaF6md8c
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8603452/dukcapil-ungkap-banyak-anak-di-indonesia-diberi-nama-tokoh-anime-naruto-nobita
https://www.instagram.com/p/DLOgU0oPNUL/