[HOAKS] - GAJI BURUH DIPOTONG PPN 12 PERSEN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Kamis, 05 Des 2024

[HOAKS] Gaji Buruh Dipotong PPN 12 Persen

DISINFORMASI

Beredar postingan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa gaji UMR buruh dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari kompas.com (02/12/2024), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.

Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:

-          Penggantian atau imbalan berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain.

-          Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.

-          Laba usaha.

Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian. TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap. Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November). Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

-          Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.

-          Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.

-          Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.

-          Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.

-          Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

 

KESIMPULAN

Postingan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa gaji UMR buruh dipotong PPN 12 persen adalah tidak benar. Faktanya, PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/12/02/174800282/-klarifikasi-tidak-benar-gaji-buruh-dipotong-ppn-12-persen?page=all#page2

  2. https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/03000051/penghasilan-yang-termasuk-objek-pajak-penghasilan

Bagikan: