[HOAKS] - GAJI RP12 JUTA JADI SYARAT DAPAT RUMAH SUBSIDI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Senin, 30 Jun 2025

DISINFORMASI

Beredar video di Facebook yang menyatakan bahwa untuk dapat memiliki rumah bersubsidi harus memiliki gaji minimal Rp12 Juta.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks bahwa klaim tersebut adalah tidak benar. Dikutip dari kompas.com (25/06/2025) ketentuan mengenai penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Di Jabodetabek, subsidi diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan per bulan paling banyak Rp 12 juta untuk lajang, dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah. Angka Rp 12 juta dan 14 juta tersebut adalah batas penghasilan per bulan paling banyak untuk mendapatkan rumah subsidi, bukan syarat minimal.

Adapun, terkait isu tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait telah meluruskannya. Dilansir dari cnnindonesia.com (16/04/2025), Maruar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat. Dia mengatakan syarat gaji Rp14 juta adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.

"Batasan penghasilan saja. Jadi, yang kalian pahami itu, orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru bisa beli rumah MBR, atau hingga Rp14 juta yang boleh? Berarti kebijakan saya prorakyat atau tidak?" kata Ara.

Dia mengatakan rumah subsidi hanya boleh dibeli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Aturan perundangan selama ini membatasi kategori MBR dengan gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang, serta Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

KESIMPULAN

Video di Facebook yang menyatakan bahwa untuk dapat memiliki rumah bersubsidi harus memiliki gaji minimal Rp12 Juta adalah tidak benar. Faktanya, gaji Rp12 Juta adalah batas maksimal penghasilan bagi yang belum menikah untuk mengajukan rumah bersubsidi, bukan batas minimum yang menjadi syarat pengajuan. Untuk yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan adalah Rp14 Juta.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/06/25/151500182/-klarifikasi-gaji-rp-12-juta-bukan-syarat-dapat-rumah-subsidi

  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250416170025-92-1219519/menteri-pkp-luruskan-syarat-gaji-rp14-juta-untuk-beli-rumah-subsidi

  3. https://ekonomi.bisnis.com/read/20250425/47/1872050/daftar-maksimal-gaji-dan-syarat-mengajukan-rumah-subsidi-terbaru

Bagikan: