[HOAKS] - GUBERNUR DKI JAKARTA LARANG WARGA LUAR KTP JAKARTA BEKERJA DI JAKARTA
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Tematik: Pemerintahan
DISINFORMASI https://www.youtube.com/shorts/INlPVs_hXXQ https://news.detik.com/berita/d-8522615/pendaftaran-2-843-lowongan-kerja-gaji-ump-dki-ditargetkan-dimulai-minggu-ini
Beredar informasi di Threads yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang warga luar KTP Jakarta bekerja di Jakarta.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, konteks yang disampaikan dalam video oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, adalah terkait program padat karya. Pernyataan penuhnya dapat dilihat di video berjudul, “Pramono Anung Buka Program Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta” yang tayang di Youtube Shorts @RRIJAKARTA pada 10 Juni 2026.
Video itu merupakan cuplikan wawancara pada 8 Juni 2026, yang membahas mengenai program padat karya yang memang diperuntukkan bagi warga Jakarta. Tidak ada pernyataan pelarangan mengenai warga luar Jakarta untuk bekerja di Jakarta.
konteks penuh dari pernyataan Gubernur Pramono tersebut juga sudah diberitakan oleh sejumlah media, salah satunya detik.com pada berita berjudul, “Pendaftaran 2.843 Lowongan Kerja Gaji UMP DKI Ditargetkan Dimulai Minggu Ini” yang tayang pada 8 Juni 2026. Dilansir dari detik.com (08/06/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja melalui program padat karya yang ditargetkan bisa dimulai minggu ini (red, 8 Juni 2026).
"Jadi sesuai dengan apa yang saya sampaikan, kurang lebih 2.843 lowongan untuk padat karya, itu untuk melakukan lapisan bantalan sosial bagi masyarakat yang sekarang ini belum beruntung untuk mendapatkan pekerjaan dan itu akan kami lakukan dalam minggu-minggu ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai meresmikan Jakarta Urban Knowledge Hub di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (08/06/2026).
Pramono mengatakan peserta program padat karya akan bekerja selama 3 hingga 6 bulan. Mereka akan menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 5,7 juta.
"Dananya sudah tersedia, jangka waktunya antara 3 sampai 6 bulan. Kenapa ini dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi warga yang belum beruntung untuk bisa bekerja," ujarnya.
Pramono menyatakan syarat utama untuk mengikuti program tersebut hanya ber-KTP Jakarta. "Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," katanya.
Dengan demikian, informasi yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga luar KTP Jakarta bekerja di Jakarta adalah keliru.
KESIMPULAN
Informasi di Threads bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang warga luar KTP Jakarta bekerja di Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya, informasi yang beredar merupakan pelintiran konteks dari pernyataan Gubernur Pramono terkait program padat karya yang khusus bagi warga ber-KTP Jakarta, bukan melarang warga luar KTP Jakarta bekerja di Jakarta.
SUMBER FAKTA: